FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sebagai wujud keseriusan Unibos dalam Jaminan Produk Halal serta pengembagan wawasan mahasiswa yang berwawasan global, Fakultas Hukum Unibos gelar Seminar Internasional.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring di Ruang Rapat Senat lt 9 Gedung I Unibos, Rabu 7 Juli 2021.
Kegiatan yang digelar dengan tajuk “A Legal Comparison On Halal Product Across Countries” ini dihadiri 250 mahasiswa dan beberapa tenaga pengajar juga jajaran pimpinan Unibos.
Termasuk, Rektor Unibos Prof. Saleh Pallu, M.Eng, Sekertaris Universitas para wakil rektor dan Dekan Fakultas Hukum.
Pada seminar internasional ini, Fakultas Hukum Unibos menghadirkan Tiga pemateri. Dr.Hajja.Amrah Kasim, Lc.,MA ,Alumni of Al Azhar University, Cairo, Egypt The head of doctoral program of Dirasat Islamiyah, Dr.Haji.Mastuki HS, M.Ag, the Head of Halal Products Certification Agency (BPJPH), Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia dan Satu diantaranya termasuk pemateri luar negeri yaitu Yuji Mizuno, MA, Halal Researcher of IDE-JETRO, Japan
State Islamic University Alauddin Makassar. The head of doctoral program of Dirasat Islamiyah Dr.Hajja.Amrah Kasim, Lc.,MA. Menjelaskan: “Pemerintah, bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen muslim.”
Sementara itu, Yuji Mizuno memaparkan gambaran umum sertifikasi halal di Jepang, tantangan dan peluangnya.
“Sertifikasi halal di Jepang masih lambat dan mendapatkan tantangan yang berliku. Sertifikasi halal menjadi lembaga yang banyank diminati oleh instansi di Jepang seperti Japan Muslim Association (JMA) dan juga beberapa masjid. Sertifikasi produk halal masih perlu diperkenalkan di Jepang,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Dr H Mastuki HS, M Ag., the Head of Halal Products Certification Agency (BPJPH), Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia, mengatakan: “Regulasi jaminan produk halal di Indonesia termasuk satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikasi halal, bukan hanya itu masyarakat juga berperan serta dalam Jaminan Produk Halal seperti pemasaran, publikasi, pengawasan, sosialisasi dan pendampingan dalam Produk Halal.”