Unjuk Rasa BEM Unibos Makassar, Satu Angkot Terbakar

Aliansi BEM se-Universitas Bosowa (Unibos) Makassar melakukan aksi unjuk rasa untuk merespon beberapa isu panas politik akhir-akhir ini. Aksi demonstrasi ini dimulai pada pukul 15:00 Wita di depan Unibos yang juga sebagai titik kumpul awal.

Aksi unjuk rasa kemudian berpindah di bawah Flyover Urip Sumoharjo dengan mempertononkan orasi-orasi dari lembaga eksekutif mahasiswa beserta kader dari lembaga. Setelah itu, tepat pada pukul 16:30, aksi unjuk rasa bergeser ke depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Terdapat beberapa grand issue yang dilayangkan oleh aliansi BEM se-Unibos, yaitu salah satunya adalah pengawalan putusan MK mengenai batasan umur calon kepala daerah. Menurut mereka, putusan MK kemarin merupakan secercah harapan akan hadirnya demokrasi yang berkualitas, akan tetapi dijegal oleh kelompok-kelompok yang haus kekuasaan.

Baca Juga:  Dua Bayi Ditemukan di Lokasi Berbeda, Satu Tewas, Polisi Buru Pelaku

Sayangnya, harapan aliansi BEM se-Universitas Bosowa untuk bertemu dengan wakil rakyat tidak dapat direalisasikan karena tidak adanya wakil rakyat yang mau menghadapi aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulsel. Aksi unjuk rasa kemudian bubar tepat pada pukul 17:00 Wita dan berpindah ke depan Unibos.

Aksi unjuk rasa berlangsung hingga pukul 19:00 Wita sebagai bentuk kemarahan mahasiswa. Tak lama kemudian, berdatangan aparat bersenjata yang melemparkan gas air mata yang mengakibatkan satu mobil angkutan umum terbakar. Kesaksian ini dikonfirmasi oleh supir angkutan umum sendiri.

Baca Juga:  Libur Nataru, 3 Juta Lebih Warga Sulsel Diperkirakan Mudik

“Kayak ada anu, percikan petasan yang langsung pedis mata, penumpang panik langsung turun,” kata supir angkutan umum bernama Baharuddin.

Penumpang angkutan umum ini, semuanya adalah perempuan berjumlah 5 orang. Mereka pun langsung keluar mobil ketika adanya percikan dari gas air mata.

Tindakan aparat kepolisian ini pun dinilai merupakan salah satu tindakan yang cukup berlebihan. Para demonstran mengingatkan bahwa kepolisian haruslah melindungi wilayah kampus sebagai salah satu payung dari pendidikan yang aman dari apapun, termasuk tindakan kekerasan. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU