Untuk Ungkap Kasus “Polisi Tembak Polisi”, DK PWI Pusat Dorong Wartawan Lakukan Investigative Reporting 

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat mendorong seluruh wartawan untuk melakukan investigative reporting (liputan investigasi) atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang kasus “polisi menembak polisi ” Jumat (9/7 lalu di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DK- Pusat Ilham Bintang, Sabtu (16/7) pagi, setelah membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra.

Dalam melaksankan investigive reporting itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ).

Baca Juga:  Buka Rakernas Igornas 2024, Menpora Dito Tekankan Hal Ini

Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.

Dalam Pasal 2 butir “H” dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Baca Juga:  Menggali Dunia Kehamilan, Menyusui, dan Parenting

Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.

” Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, ” kata Prof Azyumardi Azra dan Ilham Bintang.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU