Update! 2 Cara Bikin Kartu Kuning Online & Offline 2022, Ini Syaratnya

Cara dan syarat Bikin Kartu Kuning Online. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.

Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan.

Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline.

Ketentuan Kartu Kuning

Sebelum ke tahap persyaratan. Di bawah ini ada sejumlah ketentuan umum tentang Kartu Kuning yang wajib Anda tahu.

  • Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.
  • Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.
  • Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.
  • Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.
  • Apabila dalam proses skrining pekerjaan Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.
Baca Juga:  6 Tips Membuat Surat Kuasa Perpanjangan STNK

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Disnaker memberikan pilihan untuk membuat kartu kuning online untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatannya. Berikut ini adalah tata cara membuat kartu kuning online.

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, melalui alamat https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  2. Klik menu daftar untuk membuat akun
  3. Isi data sesuai yang diminta. Nama lengkap, NIK sesuai KTP , email, nomor telepon, dan kata sandi
  4. Lengkapi data dirimu mengenai akun, seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
  5. Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  6. Saat akun sudah jadi, jangan lupa untuk meng-upload foto resmi dengan ukuran 3×4
  7. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta. Jika sudah selesai mengisi data, klik tombol save atau simpan
  8. Selanjutnya, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa fotokopi untuk cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker masing-masing.
Baca Juga:  Ingin Jual Mobil? Ini Tips dan Cara Menentukan Harga Jualnya

Sebagai informasi, situs karirhub Kemenaker ini bukan hanya bisa membantumu dalam mencari kerja, di sana juga banyak sekali informasi lowongan kerja. Jadi, kamu juga bisa mencari-cari informasi lowongan kerja profesi yang kamu inginkan.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Jika kamu memiliki merasa lebih baik untuk mengurus pembuatan secara langsung, Disnaker juga memberikan opsi untuk membuat kartu kuning offline. Berikut adalah tata cara pembuatan kartu kuning offline.

  1. Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan kabupaten/kota tempat tinggalmu
  2. Cari tahu bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Kalau bingung, bisa bertanya kepada petugas Disnaker
  3. Serahkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta
  4. Petugas akan memintamu menunggu selama proses pembuatan kartu kuning
  5. Petugas akan memanggilmu jika kartu kuning sudah tercetak
  6. Terakhir, petugas akan memintamu untuk mengunjungi tempat bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning milikmu.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU