Update! Syarat dan Cara Buat NPWP Online Terbaru 2022 Melalui ereg.pajak.go.id

Kini ada cara buat NPWP Online terbaru 2022, bagi setiap warga negara Indonesia, melalui situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak.

Kemudahan cara buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara Online terbaru ini, memudahkan bagi Wajib Pajak yang telah berpenghasilan untuk mendaftarkan diri baik melalui Komputer (PC, Laptop) ataupun dengan menggunakan Handphone (HP)

Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan kemudahan cara pendaftaran dan cara buat NPWP online terbaru 2022 melalui internet melalui sistem e-Registration (E-REG DJP).

Bagaimana cara buat NPWP Online 2022 bagi setiap wajib pajak melalui situs https://ereg.pajak.go.id/login

Dilansir dari situs kemenkeu.go.id menyebutkan, e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online, adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak, yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Baca Juga:  Hari Guru Nasional 2024, Simak Tiga Makna Tema yang Diusung Pemerintah

Salah satu fungsi dari e-Registration adalah melayani Wajib Pajak dalam melaksanakan pendaftaran secara online.

Ada dua kriteria yang perlu Wajib Pajak ketahui dalam cara membuat NPWP Online terbaru 2022:

  1. NPWP Pribadi
  2. NPWP Badan Usaha
  3. Setiap kriteria memiliki syarat yang berbeda.

Berikut ini syarat dan cara buat NPWP Online terbaru 2022:

Cara buat NPWP Pribadi Online Terbaru 2022

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak individu atau perorangan (orang pribadi) yang telah memiliki penghasilan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- Iklan -
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing,
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
    atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  4. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Wajib Pajak pribadi wanita kawin yang dikenai hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara buat NPWP Online Terbaru 2022:

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU