- Dengan menggunakan browser, kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar pada bagian bawah layar.
- Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif dan masukan kode Captcha sesuai gambar.
- Klik menu Daftar
- Buka e-mail Anda
- Klik link verifikasi pada email dengan judul eregistration.
- Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
- Isi Nama sesuai syarat yang tertera.
- Isi password dan ulangi password (harus sama)
- Isi nomor HandPhone (HP) yang masih aktif
- Setelah proses verifikasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah selesai, kantor pajak akan melakuan proses pengajuan NPWP Anda.
- Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- WP harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
- Konfirmasi pendaftaran WP akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Demikian cara buat NPWP online terbarub 2022 melalui situs ereg.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!