Update! Syarat dan Cara Buat NPWP Online Terbaru 2022 Melalui ereg.pajak.go.id

  • Dengan menggunakan browser, kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar pada bagian bawah layar.
  • Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif dan masukan kode Captcha sesuai gambar.
  • Klik menu Daftar
  • Buka e-mail Anda
  • Klik link verifikasi pada email dengan judul eregistration.
  • Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
  • Isi Nama sesuai syarat yang tertera.
  • Isi password dan ulangi password (harus sama)
  • Isi nomor HandPhone (HP) yang masih aktif
  • Setelah proses verifikasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah selesai, kantor pajak akan melakuan proses pengajuan NPWP Anda.
  • Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  • WP harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  • Konfirmasi pendaftaran WP akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Demikian cara buat NPWP online terbarub 2022 melalui situs ereg.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU