Urutan Pangkat TNI, TNI Angkatan Darat, Udara, dan Laut

Macam-macam Kenaikan Pangkat TNI

Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Masih dikutip dari PP Nomor 9 tahun 2010, berikut penjelasan soal kenaikan pangkat TNI

Kenaikan pangkat terdiri atas:

  1.  kenaikan pangkat reguler; dan
  2. kenaikan pangkat khusus.

Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:

  1. kenaikan pangkat luar biasa; dan
  2. kenaikan pangkat penghargaan.

Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:

  1. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
  2. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
  3. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
  4. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta

Dalam penjelasannya, kenaikan pangkat luar biasa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas.

Baca Juga:  Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November 1945

Melampaui panggilan tugas artinya seorang prajurit tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.

Adapun kenaikan pangkat penghargaan adalah kenaikan pangkat TNI yang diberikan kepada prajurit paling tinggi sampai perwira tinggi bintang dua.

Kenaikan pangkat ini diberikan karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.

- Iklan -

Syarat Kenaikan Pangkat TNI

Kenaikan pada pangkat TNI diketahui sudah tertanam di dalam Peraturan Panglima TNI No 50 Tahun 2015 dan No 40 Tahun 2018 tentang Pangkat Prajurit TNI. Bagaimana syaratnya kenaikannya?

  • Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang
  • Memenuhi norma atas waktu kenaikan pangkat
  • Kenaikan pangkat berdasarkan MDP (Masa Dinas Prajurit)
Baca Juga:  Mengenal 25 Pahlawan Nasional Indonesia, Kamu Wajib Tahu!

Tidak hanya itu, ada juga syarat kenaikan pangkat penghargaan, yakni:

  • Telah memenuhi MDP minimal sesuai yang ditetapkan
  • Diberhentikan dengan rasa hormat karena telah mencapai batas usia pensiun
  • Telah melakukan pengabdian dengan dedikasi tinggi dan berprestasi
  • Tidak pernah dihukum atau melanggar hukum

Nah, itu Urutan Pangkat TNI di tiga matra dan syarat kenaikannya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU