Oleh Akhuukum Fillaah:
Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah : Adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi. (Bahasa jawa: pow’el)
Adapun rincian usia hewan musinnah adalah:
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba Jadza’ah)
(lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
APAKAH YANG MENJADI ACUAN, USIANYA ATAUKAH GANTI GIGINYA?
Yang menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah usianya. Karena penamaan musinnah untuk hewan yang sudah genap usia qurban adalah penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya, umumnya kambing yang sudah berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah ganti gigi.
Di samping itu, ketika para ulama menjelaskan batasan hewan musinnah dan hewan jadza’ah, mereka menjelaskannya dengan batasan usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi yang sudah berusia 2 tahun namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk berqurban. Allahu a’lam…
BERKURBAN DENGAN DOMBA JADZA’AH ITU DIBOLEHKAN SECARA MUTLAK ATAUKAH BERSYARAT?
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An-Nawawi menyebutkan ada beberapa pendapat:
Pertama: boleh berqurban dengan hewan jadza’ah dengan syarat kesulitan untuk berkurban dengan musinnah. Pendapat ini di riwayatkan dari Ibn Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dhahir hadits di atas.
Kedua: dibolehkan berkurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul kurban memungkinkan untuk berkurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedangkan hadits Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika kurban.
In Syaa’ Allah… pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berkurban dengan domba jadza’ah dan tidak ada keterangan bahwa berkurban dengan jadza’ah hukumnya tidak sah.
Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadits di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Allahu a’lam…
Syarh Shahih Muslim An Nawawi 6/456)