Jakarta, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima usulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menerapkan kurikulum darurat di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan usulan adanya kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19 saat ini sedang dikaji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbangbuk).
“Banyak permintaan misalnya dari KPAI, PGRI, agar Kemendikbud menerapkan kurikulum khusus pandemi Covid-19. Kami sudah sampaikan ke Balitbangbuk untuk dikaji. Namun secara detail, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud yang akan menyampaikan sebagai pihak yang membahas hal tersebut,” jelas Hamid.
“Pada prinsipnya, Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan kepala sekolah dan guru untuk melakukan inovasi yang bisa digunakan dalam berbagai keadaan,” ujar Hamid.
Sejak peluncuran Merdeka Belajar, Hamid berharap para guru melaksanakan pembelajaran yang bervariasi, misalnya guru dapat memilih kompetensi dasar dan materi esensial yang bisa dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19.
“Pada situasi pandemi ini banyak guru telah mulai menjalankan inovasi pembelajaran. Kami yakin para guru mampu memilih dan memilah kompetensi dasar yang mungkin terlalu rumit untuk disederhanakan,” ungkapnya.
Untuk itu, Kemendikbud bersama dengan dinas pendidikan menyiapkan sistem pembelajaran sesuai dengan apa yang diharapkan untuk satu semester ke depan dalam skema penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik itu untuk pembelajaran dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Hamid menjelaskan, pembelajaran daring biasanya pembelajaran yang selama ini dilakukan guru secara interaktif, melalui telekonferensi lewat aplikasi seperti Zoom atau Google Meet.
“Ini adalah salah satu opsi yang kita sarankan agar ada interaksi antara guru dengan murid ketika tidak ada hambatan diakses internet, hambatan tidak punya gawai, di biaya pulsa,” jelasnya.
Apabila ada hambatan akses jaringan, pulsa, gawai, atau guru belum terlatih dengan pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Hamid mengatakan pembelajaran tidak perlu dilakukan melalui pembelajaran daring tetapi bisa dipilih melalui pembelajaran luring atau yang paling konservatif adalah dengan memanfaatkan buku pegangan siswa dan guru.
“Kalau dulu buku pegangan siswa ini hanya boleh dipakai di sekolah maka pada saat sekarang itu harus dipinjamkan kepada siswa agar bisa dipelajari di rumah, kemudian guru nanti setiap saat entah melalui orangtuanya melalui guru kunjungan ke rumah atau kunjungan ke kelompok-kelompok kecil,” ujar Hamid.
Selain itu, Hamid juga mengatakan bisa juga digunakan akses televisi bagi daerah yang sudah mendapat jaringan televisi sehingga program belajar dari rumah menggunakan televisi bisa diteruskan.
“Temanya masih tetap yakni literasi, numerasi, dan pendidikan karakter,” jelasnya.
Sementara bagi daerah yang tidak memiliki akses televisi, Hamid mengatakan pemerintah daerah (Pemda) dapat menggunakan radio lokal, radio komunitas, maupun Radio Republik Indonesia (RRI).
“Beberapa daerah sekarang sudah melakukan inisiatif untuk menggunakan radio RRI lokal sebagai sistem pembelajaran berbasis luring bagi daerah yang memang akses internetnya tidak sebaik di tempat lain,” ungkapnya.(*)
Sumber: SIARAN PERS Nomor: 140/sipres/A6/VI/2020, kemdikbud.go.id