UU Ciptaker, Pemerintah Diminta Tak Cepat Terapkan Hal Itu

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika meminta pemerintah menahan diri untuk menerapkan semua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu ia sampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun ke depan.

“Jadi pemerintah harus menahan diri saat implementasikan PP turunannya. Karena induknya yaitu UU Cipta Kerja sendiri sedang dinyatakan inkonstitusional,” kata Dewi  Kamis (25/11).

Dewi menilai putusan MK tersebut menandakan UU Cipta Kerja sudah cacat secara formil. Sehingga, keseluruhan substansi yang terkandung dalam UU tersebut juga cacat secara hukum dan inkonstitusional.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Karenanya, Dewi berharap pelbagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya yang mengatur persoalan tanah untuk tak diaktifkan terlebih dulu.

Ia mencontohkan seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah hingga PP 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

“Karena UU induknya sudah tak inkonstitusional. karena UU induk saja harus diperbaiki, bukan direvisi ya,” ujarnya.

Melihat hal itu, Dewi meminta pemerintah tak sekadar tambal sulam ketika memperbaiki UU Cipta Kerja. Menurutnya, pembentukan UU tersebut harus dimulai lagi dari awal karena proses kemarin cacat prosedural.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

“Dari proses penyusunan akademik, penyusunan UU sendiri sampai pengesahan. Jadi bukan revisi tambal sulam,” katanya.

- Iklan -

MK menolak sebagian gugatan UU Cipta Kerja. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Dalam putusannya, apabila dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU