UU KUHP Disahkan, Pemerintah Jamin Privasi Wisman dan Masyarakat Terlindungi

Pemerintah menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara (wisman).

“Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin. Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga,” katanya dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, Menparekraf Sandiaga mengatakan, wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata. “Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara,” kata Sandiaga.

Baca Juga:  Kemkomdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Menteri Sandiaga menuturkan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia untuk melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia. Sehingga, ia pun menyampaikan agar wisman tidak perlu ragu untuk berkunjung ke Indonesia.

“Jadi kami menyampaikan secara tegas tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk berkunjung ke Wonderful Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.

“Kalau kita lihat data sebelum 6 Desember 2022, itu (angka penerbangan internasional) masih ada di angka 10-11 ribu. Namun setelah tanggal 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh angka 12.400 (penerbangan) per kemarin (11/12), dan angka ini menurut Angkasa Pura akan meningkat sampai akhir tahun,” kata Cok Ace, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Pemerintah Upayakan Fasilitas Olahraga Tersedia di Setiap Sekolah

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 ini belum diberlakukan dalam waktu dekat. “KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan,” kata Albert.

Acara ini juga dihadiri pejabat-pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf secara daring dan luring. Turut hadir pula secara luring Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun; Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana; dan Ketua ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia) Bali, I Putu Winastra;  Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Pusat, I Gede Arya Pering Arimbawa, serta Ketua IHGMA Bali Yoga Iswara. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU