Vaksinasi Booster, Simak Harga dan Efek Samping Dosis 3

Vaksin Covid-19 booster atau vaksinasi dosis ketiga akan segera diselenggarakan mulai besok 12 Januari 2022. Vaksinasi yang sudah mendapatkan izin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Untuk 5 vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksinasi dosis ketiga atau booster di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, saat ini, vaksin Covid-19 booster dibutuhkan untuk mempertahankan efikasi vaksin terhadap infeksi Covid-19. Vaksin Covid-19 booster ini juga sesuai dengan rekomendasi WHO.

Penny juga memastikan, vaksin Covid-19 yang mendapatkan EUA ini sudah melalui proses-proses evaluasi bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat atau Baksin.

“Dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemberian EUA,” jelas Penny dalam Konferensi Pers Vaksin Covid-19 Dosis Booster, Senin (10/1).

Di lansir dari Kontan.co.id Adapun, 5 merek vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin penggunaan darurat untuk vaksinasi booster, yaitu:

Pertama, vaksin Covid-19 CoronaVac. Vaksin Covid-19 ini merupakan vaksin booster homologous. Vaksin ini diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan setelah vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun.

Berdasarkan pertimbangan dari hasil uji klinik, dari kemanannaya, efek samping vaksin Covid-19 yang tidak diinginkan yang sering terjadi adalah reaksi lokal seperti nyeri bekas suntikan, kemerahan, umumnya tingkat keparahannya grade 1 dan 2.

“Imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netraliasai hingga 21 sampai 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” kata Penny.

- Iklan -

Kedua, vaksin Covid-19 Pfizer. Vaksin Covid-19 ini merupakan vaksin booster homologous. Vaksin ini diberikan sebanyak 1 dosis, minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dan diberikan untuk usia 18 thaun ke atas.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Dari hasil uji klinis, efek samping vaksin Covid-19 yang tidak diinginkan bersifat lokal, dimana unumnya adalah nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot dan sendri, hingga demam atau grade 1 sampai 2. Imunogenisitas vaksin ini mengalami peningkatan nilai rata-rata sebesar 3,3 kali setelah 1 bulan diberikan.

Ketiga, Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Vaksin Covid-19 ini merupakan vaksin booster homologous. Dari Uji klinis, ditunjukkan bahwa efek samping vaksin Covid-19 tidak diinginkan pada booster dapat ditoleransi dengan baik. Dan efek samping vaksin Covid-19 yang tidak diinginkan ini bersifat ringan dan besar.

“Ringan lebih besar 55%, sedang 37%. Imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi dari 1.792 menjadi 3.370, sekitar 3,5 kali,” kata Penny.

Keempat, vaksin Covid-19 Moderna. Vaksin Covid-19 ini merupakan vaksin booster homologousdan heterologous. Dosis vaksin yang diberikan adalah serengah, dimana untuk heterologous, diberikan untuk mereka yang vaksin primernya adalah AstraZeneca, Pfizer, dan Johnson and Johnson. Respon imun anibodi netralisasinya pun sebesar 13 kali setelah pemberian dosis booster dan diberikan pada subjek dewasa 18 tahun ke atas.

Kelima, vaksin Covid-19 Zifivax. Vaksin Covid-19 ini adalah untuk vaksin booster heterologus, dimana vaksin ini diberikan bagi orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm. Vaksin ini diberikan setelah 6 bulan ke atas setelah vaksin kedua.

“Ini menujukkan bahwa peningkatan titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapatkan dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” ujar Penny.

Pemerintah memutuskan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster pun akan dimulai 12 Januari 2022. Kemungkinan, vaksin Covid-19 booster berlangsung secara gratis, tapi pemerintah juga membuka opsi membayar.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Keputusan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster pada 12 Januari 2022 diumumkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (03/01/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari,” ujar Menkes, dikutip dari situs Setkab.

Budi menjelaskan, vaksin Covid-19 booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Vaksin Covid-19 booster akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70% untuk suntikan dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua.

“Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.

Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif vaksin Covid-19 booster tersebut.

Harga vaksin Covid-19 booster yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Harga vaksin Covid-19 booster tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, harga vaksin Covid-19 booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Selasa (4/1).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU