Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Ditahan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus trading ilegal Binomo yaitu Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Selain menahan pacar dan calon mertua Indra Kenz itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita 10 jam tangan mewah Indra Kenz dari tangan Rudiyanto Pei.

Tak tanggung-tanggung, harga jam tangan itu senilai Rp8 miliar. Sepuluh jam tangan mewah itu diduga dibeli oleh ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei untuk menyamarkan uang Indra Kenz dari hasil kejahatan.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).

Dia menyebut penyitaan sepuluh jam mewah itu dilakukan setelah Rudiyanto dan anaknya, Vanessa Khong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) selama hampir delapan jam.

“Hari ini disita sepuluh jam tangan mewah dari saudara RP,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Rudiyanto dicecar penyidik 57 pertanyaan, sedangkan Vanessa Khong mendapat 37 pertanyaan oleh penyidik.

“Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana dari Indra Kenz dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo,” ujar Ramadhan.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Vanessa Khong serta ayahnya akan mendekam di tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

- Iklan -

Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU