Versi Terbaru e-KTP, Tak Perlu Lagi Fotokopi Berkas Administrasi?

Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP) telah dikenalkan sejak 2009. Kartu ini berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara.

Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021.

Kemudian, ia juga menambahkan, e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.

Melalui kanal YouTube milik Zudan, ia juga mengabarkan beberapa informasi mengenai kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik.

Berikut adalah beda e-KTP Digital dengan e-KTP reguler yang sudah beredar saat ini.

Perbedaan e-KTP Digital dan e-KTP reguler

Secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

Baca Juga:  Akan Miliki Peta 1:5000, Indonesia Tak Tergantung Google Map

E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.

- Iklan -

Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel.

Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik.

Syarat Membuat e-KTP Digital atau Identitas Digital

Identitas Digital memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri. Jadi, warga nantinya tidak perlu repot fotokopi e-KTP atau data lain yang terkait dengan NIK, untuk melengkapi syarat administrasi dalam kegiatan tertentu.

Baca Juga:  Jadwal Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025: Kesempatan Maksimalkan Momen Akhir Tahun

Sementara itu, Zudan juga menyebut syarat membuat e-KTP Digital atau Identitas Digital, antara lain masyarakat perlu memiliki smartphone, berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet, dan bisa mengoperasikan smartphone.

Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) bisa diunduh melalui toko aplikasi yang ada di smartphone. Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.

Setidaknya terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan untuk memiliki Identitas Digital setelah mengunduh aplikasinya, pertama memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif.

Kedua, melakukan verifikasi wajah atau face recognation. Terakhir, melakukan verifikasi e-mail. Namun, di aplikasi Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), aplikasi Identitas Digital atau Digital ID belum dapat ditemukan saat berita ini ditayangkan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU