Viral Aipda Ambarita Dimutasi Usai Periksa HP Warga Saat Patroli

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap Aipda Monang Parlindungan Ambarita.

Mutiasi tersebut dilakukan usai vidio viral Aipda Ambarita dikenal polisi Artis itu menggeledah HP warga

Video viral itu merupakan tayangan salah satu televisi swasta yang menunjukkan sebuah penggeledahan secara acak di Jakarta Timur.

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Telegram ini ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putu Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya.

Telegram ini telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dalam telegram itu tertulis bahwa Ambarita dimutasi dari Banit 51 Unitdalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Kemkomdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

Aipda Ambarita dimutasi dari Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, belum diketahui alasan mutasi terhadap Fadil selaku Kapolda melakukan mutasi terhadap Ambarita maupun Jakaria.

Dalam video itu, pemuda tersebut sempat menolak saat anggota polisi itu melakukan pengecekan pada handphone miliknya. Sebab, menurut pemuda itu, handphone adalah privasinya.

- Iklan -

“Jangan suka-suka kau bilang ini privasi, kebanyakan nonton film Hollywood kau itu, privasi apa sih ni privasi,” kata Ambarita dalam video itu.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta kepolisian secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.

Baca Juga:  Pemerintah Upayakan Fasilitas Olahraga Tersedia di Setiap Sekolah

“Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa,” kata Direktir Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.

Artinya, kata dia, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.

“Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?” ucap Wahyudi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU