WAJO – Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menjadi perhatian dan di Media Sosial (Medsos). Kedua mempelai yakni MF (15) dan NSS (15) masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kedua pengantin ini diketahui masih sama-sama duduk di bangku SMP. Pernikahan mereka berlangsung di Pallae Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, Minggu (22/5/2022).
Rustam mengungkapkan pernikahan keduanya karena dijodohkan akan tetapi bukan keluarga, dekat murni karena berpacaran, Ia mengaku kedua mempelai masih duduk di bangku SMP.
“Keduanya sudah dijodohkan dan kedua orangtuanya restui,” kata dia.
Selain sudah dijodohkan, Rustam selaku kakak ke dua, mengungkapkan pernikahan tersebut untuk menghindari perbuatan selalu keluar malam. Apalagi, keduanya juga sudah suka sama suka dan pacaran.
“Kami tidak ingin ada cerita lain yang muncul di masyarakat,” katanya kepada FAJARPENDIDIKAN Selasa (24/5/2022).
Rustam mengakui jika pernikahan keduanya adalah nikah siri. Pasalnya, pernikahan mereka belum bisa tercatat di KUA karena masih di bawah umur.
“Selaku orang tua menyetujui dari pada mereka pergi malam mendingan saya nikahkan” pungkasnya.
Reporter : Hengki