Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun, Pengacara : Ada Kemungkinan Banding !

Gaga Muhammad hari ini menjalani sidang vonis atas kasus kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan Laura Anna. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar di ganti kurungan 2 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 19 Januari 2022.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hari Guru Nasional 2024, Simak Tiga Makna Tema yang Diusung Pemerintah

pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding.

“Apakah banding apakah tidak kita lihat tujuh hari ke depan kemungkinan kita banding,” kata Fahmi Bachmid.

Hal itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad di jerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang – Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Tradisi Natal di Eropa: Kekayaan Budaya yang Penuh Makna

Setelah sidang selesai, Gaga Muhammad sama sekali tak memberikan tanggapan. Gaga Muhammad langsung meninggalkan ruang sidang.

Sedangkan keluarga Laura Anna merasa sangat puas dengan hasil persidangan.

- Iklan -

“Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang di berikan Pak Hakim,” kata Greta Iren, kakak Laura Anna.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU