Oleh Akhuukum Fillaah :
Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi
بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته
إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan kurban adalah pada hari ‘Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq).
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (kurban).” [HR Ahmad dan Baihaqi]
Tidak ada perbedaan waktu siang atau pun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al-Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. [Tata Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 33]
Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari ‘Idul Adha.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” [HR Bukhari dan Muslim) (Lihat Shahih Fiqih Sunnah II/377]
TEMPAT PENYEMBELIHAN
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘id di selenggarakan. Terutama bagi tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih kurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara kurban yang baik.
Ibnu ‘Umar Radhiyallaahu ‘Anhum mengatakan: “Dahulu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (kurban) di lapangan tempat shalat.” [HR Bukhari 5552]
Akan tetapi, dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat mana pun yang disukai, baik di rumah sendiri atau pun di tempat lain. [Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378]
SIAPAKAH YANG MENYEMBELIH KURBAN
Dianjurkan bagi shohibul kurban untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain.
Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat kurban Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta kurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu ‘anhu untuk disembelih. [Lihat Ahkaamul Idain, 32]