Waktunya Lapor SPT Pajak Tahun Lalu, Berikut Cara Daftar di DJP Online

Memasuki tahun 2022, masyarakat Indonesia terutama yang memenuhi syarat wajib pajak (WP), harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan setelah tahun ini berakhir atau 1 Januari 2022.

Dilansir dari TeknoKompas.com, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah setiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

“Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret,” kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Cara lapor SPT pajak dapat dilakukan secara online maupun offline (luring). Apabila secara offline, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak. Namun, apabila tidak sempat untuk datang ke kantor pajak setempat, wajib pajak bisa lapor SPT secara online.

Lantas bagaimana lapor SPT pajak secara online? Masyarakat dapat mulai dengan mendaftar DJP Online. DPJ Online merupakan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT dan membayar pajak.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Cara daftar DJP Online

Cara daftar DJP online yang pertama bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi DJP Online di tautan berikut ini lewat ponsel atau PC. Kemudian, ikuti langkah berikut:

  1. Isi data secara lengkap menggunakan nomor NPWP dan kode e-Fin yang telah dimiliki
  2. Tulis angka NPWP tanpa tanda dan setrip, isi kode keamanan, kemudian klik verifikasi
  3. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan
  4. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk DJP Online
  5. Setelah selesai membuat password Klik “Simpan”
  6. Cek e-mail yang telah Anda daftarkan
  7. Kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
  8. Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil” lalu Klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online Masuk ke DJP Online untuk mengisi NPWP dan password
  9. Jika berhasil log in, akun Anda telah berhasil diaktifkan
Baca Juga:  Tradisi Natal di Eropa: Kekayaan Budaya yang Penuh Makna

Setelah akun Anda telah terdaftar di DJP Online, Anda dapat melanjutkan dengan lapor SPT pajak lewat DJP Online. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan di DJP Online:

Cara lapor SPT di DJP Online

  1. Log in ke akun DJP online ke tautan berikut ini
  2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan
  3. Setelah masuk, pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
  4. Selanjutnya isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Biasanya kolom tersebut telah terisi secara otomatis
  5. Pilih SPT yang dilaporkan
  6. Isi data SPT
  7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT

Tak hanya lapor SPT Tahunan, DJP Online juga dapat digunakan untuk membayar pajak atau e-billing yang semakin memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak setiap tahun. Sekian cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak 2021. Semoga membantu.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU