Sengkang, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Polsek Sajoanging Polres Wajo menangkap pelaku pencurian disertai penganiayaan, di Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Senin (14/6/2021).
Pelaku IRT berinisial RS (23), warga Kelurahan Assorajang, Kecamatan Sajoanging. Korbannya, yakni perempuan berinisial WA (20).
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika RS mendatangi rumah perempuan Waru di Desa Barangamamase.
“Tujuannya ke rumah perempuan Waru, untuk urut kandungannya, yang sudah 7 bulanan, tapi di rumah itu hanya ada perempuan WA dan terlapor menunggu sekitar 10 menit di teras rumah,” katanya.
Lebih lanjut, ketika sedang duduk menunggu, RS menerima panggilan telepon yang diakuinya sebagai penagih utang.
“Terlapor pun ingin buang air kecil dan minta izin ke WA dan diantar ke toilet, tapi terlapor melihat balok kayu dan mengambil itu lalu memukulkannya ke arah dahi WA yang saat itu menyiram toilet,” katanya.
Alhasil, WA pun terjatuh dan sempat pingsang. Lalu, RS pun mengambil sejumlah barang berharga seperti cincin emas, dua HP, dan satu tas hitam dan melarikan diri.
“Terlapor kabur melalui pintu dan tangga rumah bagian belakang, saat itu korban berteriak sehingga orang berdatangan, dan terlapor tertangkap di kebun coklat yang ada di belakang rumah perempuan, dari tangan terlapor dan di TKP,” kata Muhammad Islam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun mendekam di Mapolsek Sajoanging.
Reporter : Hengky