SIGI — Polisi berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial IM (25) yang kedapatan menyimpan 39 paket sabu dengan berat bruto 39 gram. Penangkapan dilakukan di rumah IM yang berlokasi di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JU (40), warga Desa Alitupu, Poso, yang berada di lokasi saat penangkapan.
“Selain IM, kami juga mengamankan JU yang diduga terlibat dalam kasus ini. Saat itu, keduanya berada di rumah IM,” ujar AKP Anton.
Dari hasil penyelidikan awal, IM diduga berencana menjual sembilan paket sabu di Desa Tongoa.
“Kami juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sigi sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.(RN)