PALU – Seorang wanita berinisial SW (29) asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil menipu Frangky Wijaya (39), seorang pengusaha penjualan ponsel, dengan jumlah kerugian yang fantastis. Peristiwa ini terjadi pada 11 Juni 2024 di kediaman korban, BTN Kelapa Asri Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa korban melaporkan kasus penipuan dan/atau penggelapan ini pada 15 Juni 2024 dengan nomor laporan polisi: LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng. Menurut Sugeng, insiden bermula ketika SW mengambil 34 unit iPhone yang totalnya mencapai Rp539.500.000 dan berjanji akan membayar dalam dua hari. Namun, setelah tenggat waktu berlalu, pelaku tak kunjung melunasi pembayaran.
“Selama proses penyelidikan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar. Akibatnya, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Sugeng pada Kamis (5/12/2024).
SW kini didakwa dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk diproses lebih lanjut.(RN)