Wartawan Senior Makassar Polisikan Ketua Umum PWI Pusat

Wartawan senior Andi Tonra Mahie ( 70 tahun), pemimpin group media Matahari di Makassar, Sulsel, akan mempolisikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari. Kuasa hukum ATM, Upa Labuhari SH menyampaikan rencana itu di WhatsApp Group warga PWI, Minggu (15/5) petang.

“Mohon maaf para seniorku di PWI pusat ,sebagai kuasa hukum ATM kami akan melaporkan Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari karena yang bersangkutan ikut membuat permufakatan jahat mempidanakan ATM hanya karena yang bersangkutan menyampaikan surat berisi kritik kepada pengurus PWI. Itu adalah sesuatu wajar dan sah menurut UU Pers 40/1999 dan UUD 1945.

Pemangsa anggota

Bulan lalu ATM menyurat ke PWI Pusat mengadukan sepak terjang Zulkifli Gani Otto ( Zugito, sekarang Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat) yang merusak citra wartawan dan organisasi PWI.

ATM merespons penggerudukan Satpol PP Sulsel serta penyegelan sejumlah ruangan di kantor PWI Sulsel yang disewakan Zugito kepada pihak ketiga secara melawan hukum. Kantor itu merupakan milik Pemprov Sulsel yang statusnya dipinjam pakai oleh PWI Sulsel.

Tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga apalagi untuk kegiatan komersil. Dalam urusan sama, Zugito tercatat pernah menjadi terdakwa, namun kemudian dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Menurut Upa Labuhari, juga wartawan senior ( Harian Sinar Harapan) dan mantan pengurus PWI Pusat, Ketua Umum PWI Atal Depari akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ini memang soal intern.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Orang Tua, Cara SDN 167 Seberang Sambut Asesmen Sumatif

ATM juga mantan pengurus PWI Sulsel beberapa priode. Ia menyurat ke PWI Pusat agar memberi perhatian serius terhadap sepak terjang Zugito. Sebagai tambahan informasi, semasa menjadi Ketua PWI Sulsel, puluhan wartawan pernah diancam pemecatan dan laporan ke polisi karena kritik dan berbeda pendapat dengan yang bersangkutan. Satu anggota PWI Sulsel, atas nama Kadir Sijaya, malah sempat mendekam lima tahun di penjara, meski akhirnya dinyatakan bebas.

“Sebagai wartawan saja Zugito tidak pantas. Dia diketahui tidak pernah beraktifitas mencari dan menulis berita sehari- hari seperti ketentuan UU Pers 40/1999. Sementara terhadap Ketua PWI Pusat Atal Depari pernyataan dukungan terhadap pemidanaan wartawan telah melanggar semangat kemerdekaan pers dan seluruh perangkat aturan PWI, pasal kemerdekasn pers dalam UU Pers 40 / 1999 dan Pasal 28 E 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Lebih parah lagi. Mungkin yang bersangkutan belum qatam dengan peraturan perundang- undangan di bidang pers. Sebab para tokoh pers pemdahulu, justru sejak dulu menghindarkan kriminalisasi terhadap wartawan dalam melaksanakan fungsinya, seperti MoU PWI dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Sekarang MoU Kapolri dengan Dewan”, papar Upa.

- Iklan -

Laporan polisi Zulkifli Gani Otto ( Zugito) terhadap ATM didaftarkan di Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi :

LP/825/V/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertanggal 12 Mei 2022. Laporan diterima oleh KA SPKT ub KANIT III, AKP Paris Jacobus.

Baca Juga:  Melintasi Sungai Deras, Polri dan TNI Pastikan Pilkada di Nagekeo Lancar

“Terhadap laporan itu kami akan menyurat ke Kapolda Sulsel Irjenpol Nana Sudjana agar proses laporannya dihentikan dan dikembalikan kepada Pengurus PWI Pusat di Jakarta. Biar ditangani Dewan Kehormatan PWI. Karena itu memang urusan internal, seperti disebut. Ini juga sesuai Surat Edaran Kapolri Sigit Listyo yang menyerukan jajaran menolak memproses laporan kasus yang bersifat pribadi begini. Kasihan juga pihak kepolisian mengurus laporan seperti ini,” tambah Upa.

Apa bedanya dengan pengaduan polisi ke Ketua Umum PWI?

” Sangat berbeda. Atal diduga melanggar UU tentang kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat yang diatur konstitusi kita. Yang sudah pasti : melanggar seluruh perangkat aturan PWI. Yang fatal dilakukan Atal, masak Ketua umum organisasi wartawan mempidanakan anggota yang menyampaikan koreksi? Begitu juga dengan Zugito masak selalu memakan anggotanya sendiri. Sebagai anggota PWI kami berkewajiban menghentikan praktek penyakahgunaan wewenang ini. Inilah yang disebur Abuse of Power,” urai Upa Labuhari.

Menurut informasi, Zugito bersedia mencabut laporan jka ATM minta maaf. Bagaimana tanggapan klien Anda?

“Klien kami mengabaikan itu. Tidak ada kamus minta maaf untuk usaha menyampaikan kritik. Kritik ATM hanya menuntut jawaban perbaikan perilaku pengurus demi organisasi PWI, ” kata Upa mengunci keterangannya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU