Penyaluran kredit atau pinjaman yang populer disebut pinjaman online, menjadi marak akhir-akhir ini. Dan telah banyak menelan korban dari masyarakat.
Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki pengalaman dengan pinjaman online, sebaiknya hindari untuk mencobanya. Lebih baik segera mematikan teleponnya.
Jangan dianggap remeh. Jika dibiarkan beroperasi, perusahaan pinjaman online (pinjol) dapat berhasil menipu kita, bahkan menguras seluruh isi rumah kita. Mulai dari uang di rekening, emas, hingga sertifikat rumah, semuanya diminta sebagai jaminan. Kemudian, mereka meminta waktu yang sangat singkat untuk pengambilan jaminan tersebut.
Tindakan mereka telah menyebar luas dan bahkan sudah mencapai kampus. Beberapa kampus bahkan terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan pinjaman online untuk menargetkan mahasiswanya. Orang-orang yang terlibat dalam hal ini telah dipecat dan perusahaan pinjaman online tersebut sudah ditangkap oleh polisi.
Mereka yang dikenal dengan oknum dan alamatnya dapat ditangkap oleh polisi. Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak terlihat wajahnya dan tidak diketahui alamatnya? Mereka juga tidak bisa dipercaya karena dapat menggunakan alamat palsu.
Hal yang sama berlaku untuk penipuan melalui telepon. Setelah aksinya berhasil, nomor teleponnya dapat langsung berubah atau bahkan bisa meng-hack telepon orang yang nomornya diketahui.
Kekejaman dari perusahaan pinjaman online ini tidak mengenal teman atau kerabat, mereka menyerang siapa pun. Modus mereka beragam, dirancang untuk memikat masyarakat.
Paling kejam adalah saat transaksi telah dilakukan dan administrasinya selesai, pada saat pencairan, perusahaan pinjaman online tersebut meminta uang muka atau tanda jadi terlebih dahulu sebelum pinjaman dapat dicairkan. Dan ketika uang tersebut ditransfer, mereka langsung menghilang, nomor telepon pun tidak aktif atau tidak bisa dihubungi.
Salah Satu Modus
Ada seseorang yang mengalami pengalaman serupa. Dia menerima telepon dari perusahaan pinjaman online (pinjol) dengan cerita yang mengejutkan. Seseorang telah meminjam uang dari pinjol tersebut dan mengirimkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) orang tersebut kepada si penerima telepon.
Pihak pinjol mengklaim bahwa orang yang meminjam uang menggunakan nomor teleponnya sebagai jaminan. Bahkan, mereka mengatakan bahwa orang tersebut adalah saudara dari si penerima telepon. Bahkan, pinjol tersebut menyalahkan dan menghina orang yang menerima telepon, dengan menyatakan bahwa sang adik seharusnya juga ikut bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.
Setelah menanyakan lebih lanjut, diketahui bahwa saudara yang dimaksud meminjam uang sebesar Rp 1,6 juta dan berjanji untuk membayarnya dua kali lipat, yaitu Rp 3,2 juta. Namun, dengan syarat bahwa perwakilan dari perusahaan pinjol harus datang ke rumahnya. Namun, setelah permintaan tersebut diajukan, si penipu langsung mematikan ponselnya dan bahkan memblokir nomor kontak yang telah dihubungi.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk menangani penipuan, dengan melumpuhkan komunikasi dengan si penipu sehingga kita dapat terhindar dari penipuan tersebut. Namun, bagaimana dengan orang-orang yang terjebak dalam penipuan perusahaan pinjol? Apakah perusahaan tersebut melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui siapa pelapor tersebut? Masyarakat memang harus bijak dan cerdas agar tidak menjadi korban penipuan. (Ana)