WNI Curi Tas Louis Vuitton Rp 105 Juta, Ditangkap di Bandara Melbourne

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Seorang wanita Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Bandara Melbourne, Australia, atas tuduhan pencurian. WNI yang disebut berusia 21 tahun ini dituduh telah mencuri sejumlah barang bermerek, termasuk dua tas tangan Louis Vuitton.

Seperti dilansir media lokal 7news.com.au, Rabu (10/6/2020), WNI yang tidak disebut namanya ini diduga melakukan tindak pencurian itu di sebuah toko di kompleks Whiteman Street, Southbank, bulan lalu atau tepatnya pada 19 Mei.

Kepolisian negara bagian Victoria dalam pernyataannya menyebut WNI ini awalnya berbelanja di toko tersebut pada siang hari, sekitar pukul 12.50 waktu setempat.

WNI ini menanyakan soal beberapa tas tangan bermerek yang dijual di toko itu. Dia kemudian meminta tolong petugas toko saat hendak mencoba beberapa sepatu. Ketika petugas masuk ke dalam gudang untuk mengambil sepatu yang ingin dicoba si WNI ini, dia diduga memasukkan dua tas tangan bermerek ke dalam tas lain yang dia bawa. Setelah itu, si WNI ini kabur.

Dua tas Louis Vuitton yang dibawa kabur si WNI itu ditaksir bernilai total lebih dari AUS$ 11 ribu atau setara Rp 105,8 juta.

Pada Minggu (7/6) waktu setempat, si WNI itu ditangkap polisi di Bandara Melbourne saat hendak terbang ke Indonesia.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi terhadap wanita WNI itu berujung temuan sejumlah pakaian bermerek dan aksesoris mewah lainnya yang juga diduga hasil curian. Total pakaian bermerek dan aksesoris mewah itu ditaksir mencapai AUS$ 50 ribu (Rp 480,9 juta).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah alamat di Carlton yang masih terkait si WNI dan ditemukan lebih banyak barang-barang lainnya yang juga diduga hasil curian.

WNI ini telah didakwa atas tindak pencurian dan menyimpan barang curian. Dijadwalkan, dia akan disidang di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU