WP Perlu Hati-hati! Deviden Bebas Pajak Juga Perlu Dilaporkan Dalam SPT Tahunan

Wajib pajak perlu berhati-hati dalam melaporkan penghasilan berupa dividen dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2021.

Sesuai dengan UU PPh yang diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PMK 18/2021, dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan.

Bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunannya menggunakan formulir SPT tahunan 1770, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran III Bagian B.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dengan formulir 1770 S, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran I Bagian B.

Laporan Realisasi Investasi

Selain disampaikan pada SPT tahunan, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Dirjen Pajak.

Pada DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Bila wajib pajak orang pribadi penerima dividen tidak menginvestasikan dividen tersebut, maka dividen terutang PPh final dengan tarif 10%.

Bila wajib pajak orang pribadi penerima dividen memang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan sendiri dividen yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diperoleh.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU