Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dalam rangka memenuhi tuntutan tridarma perguruan tinggi utamanya yang berbasis pada penegakan hukum dan keadilan, Fakultas Syari’ah dan Hukum Islam IAIN Bone telah membentuk dan mendirikan Pusat Konsultasi dan Bantuan Jukum (PKBH) pada tanggal 1 April 2019 dan bersifat prodeo.
Direktur PKBH IAIN Bone, Satriadi SH MH saat memimpin rapat perumusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mengatakan bahwa lahirnya PKBH Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone tidak lain dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses hukum dan keadilan.
“Sehingga PKBH nantinya berfungsi sebagai sarana dan wadah masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma baik secara litigasi maupun non litigasi,”kata Satriadi dalam rilis yang diterima FAJAR PENDIDIKAN, Kamis (18/7/2019).
Senada dengan itu, Sekertaris PKBH IAIN Bone, Yusuf Djabbar SIP MH menambahkan, selain sebagai sarana masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum, PKBH IAIN Bone juga berfungsi sebagai sarana dalam meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian hukum. Olehnya itu, Ia pun berharap dengan adanya PKBH ini maka mahasiswa maupun stakeholder dapat memanfaatkan PKBH ini sebagai mitra dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum didalam masyarakat.
Reporter: Abustan