Yusuf Mansur Hengkang dari Paytren Aset Manajemen, Jual 100 Persen Saham

Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Yusuf Mansur berencana hengkang dari PT Paytren Aset Manajemen. Kepastian keluarnya ayah dari Wirda Mansur dari manajer investasi itu disampaikan dalam pengumuman pertengahan pekan lalu.

Yusuf Mansur mengumumkan rencana penjualan 100 persen saham perusahaan.

Direktur Utama Paytren Aset Manajemen Ayu Widuri membenarkan hal tersebut. Menurut dia, rencana penjualan saham itu dilakukan untuk mencapai tujuan atau visi-misi perusahaan.

Ayu menjelaskan Paytren Aset Manajemen ini merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia.

“Kita lihat potensi pasar syariah ini besar. Diharapkan bisa lebih besar lagi dan ini tentu perlu support dari pemegang saham pengendali. (Penjualan saham) ini tentunya menjadi pilihan pengendali,” katanya, mengutip Detik, Senin (21/3).

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Sementara itu, direksi PayTren menyampaikan jika 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.

“Pembelian atas saham tersebut akan mengakibatkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali perseroan,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (19/3).

Selanjutnya pelaksanaan jual beli tersebut hanya akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar perseroan dan pembeli, serta terpenuhinya kondisi-kondisi yang telah disepakati antara pembeli dan pemegang saham pengendali.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kreditur atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan perseroan dapat menghubungi atau mengajukan keberatan tertulis dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman ini kepada direksi,” tulisnya.

- Iklan -

Lalu, jika sampai dalam batas waktu tersebut pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kreditur atau pihak ketiga lainnya tidak menyatakan keberatan, maka dianggap menyetujui pengambilalihan perseroan.

Sumber: CNNIndonesia.com

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU