Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan Hingga Sebelum Idul Fitri

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setelah memasuki bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Umumnya diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok.

Adapula zakat mal menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk orang-orang yang membutuhkan. Karena ada sebagian harta kita adalah harta mereka.

“Barangsiapa memiliki harta yang cukup digunakan pergi haji atau telah Wajib Zakat, namun dia tidak melaksanakannya, niscaya ketika maut datang, dia akan minta untuk ditangguhkan dari kematian” (HR Tirmidzi dan Ibnu Jarir).

Kenapa Harus Berzakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikhususkan umat Nabi Muhammad SAW. Umat nabi-nabi sebelumnya tidak ada kewajiban untuk zakat fitrah.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Kamis, 24 Oktober 2024: Sudut Pandang yang Benar Seorang Hamba Tuhan

Yang mashur perintah turunnya zakat fitrah pada tahun ke 2 hijriah, yaitu pasa 2 hari menjelang idul fitri.

Fungsi dari Zakat Fitrah

Adalah menyempurnakan ibadah puasa yang kita kerjakan pada bulan Ramadan. Ada juga zakat fitrah disebut zakat badan atau diri, karena fungsinya sebagai pembersih diri kita.

- Iklan -

Waktu Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah, terbagi menjadi 5 kelompok.

1. Waktu wajib yaitu ketika menemui bulan Ramadan dan sebagian awalnya bulan Syawal. Oleh sebab itu, orang yang meninggal maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahirnya maghrib setelah 1 Syawal wajib dizakati.

2. Waktu jawaz/mubah

Yaitu sejak awalnya bulan Ramadan sampai memasuki waktu wajib.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Jumat, 15 November 2024: “Itu Bukan Urusanmu”

3. Waktu Fadilah

Yaitu setelah terbit fazar dan sebelum salat idul fitri.

4. Waktu Makruh

Yaitu waktu salat hari raya tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali ada udzur. Seperti menanti kerabat atau yang lebih membutuhkan. Maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Yaitu setelah tenggelamnya matahari yaitu 1 Syawal kecuali ada udzur. Seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut. Atau menunggu orang yang berhak menerima zakat. Makanya hukumnya tidak haram.

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal adalah qodho. Kadar dari zakat fitrah yaitu : 3 setengah liter atau 2 setengah kilogram bahan makanan pokok. (Yayasan Rumah Quran/ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU