Zina dalam Islam, Jenisnya, Bahaya, Balasannya Serta Doanya

Zina dalam Islam merupakan sebuah perbuatan terlarang dan mendapatkan balasan yang pedih dari Allah SWT. Sering kali zina selalu dikaitkan dengan hubungan intim yang dilakukan oleh dua perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim.

Namun nyatanya, zina tidak hanya terbatas pada perbuatan tersebut. Namun, perbuatan zina juga dapat disebut pada perbuatan-perbuatan yang mampu membangkitkan nafsu syahwat dari lawan jenis bukan muhrim.

Padahal, dalam Alquran telah disebutkan secara jelas bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk menjauhi nafsu syahwat terhadap lawan jenis yang bukan muhrimnya. Selain mendatangkan dosa dan azab yang pedih dari Allah, melakukan zina juga dapat menimbulkan berbagai bahaya hingga ancaman penyakit pada tubuh apabila dilakukan secara terus-menerus.

Lantas, bagaimana sebenarnya zina dalam hukum Islam hingga jenisnya yang seringkali dilakukan oleh manusia tanpa disadari? Simak ulasan selengkapnya berikut ini, dilansir dari laman Merdeka.com berikut ini :

Jenis Zina

Zina dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:

Zina Al-Laman

Jenis zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Selasa, 26 November 2024: Fokus Utama Kuasa Rohani

Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)

Zina Muhsan

Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Atau kata lain, zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami. Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.

Zina Ghairu Muhsan

Jenis zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah. Hal ini seringkali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.

- Iklan -

Berzina Adalah Perbuatan Haram

Zina dalam Islam secara tegas merupakan perbuatan haram dan termasuk ke dalam dosa besar. Hal tersebut seperti yang tertulis pada firman Allah sebagai berikut:

Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69).” (QS Al-Furqan: 68-69).

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Sabtu, 7 Desember 2024: Pertobatan

Hukuman di Dunia Bagi Pezina

Selain mendapatkan dosa besar dan laknat dari Allah SWT, zina dalam Islam juga akan mendapatkan hukuman yang setimpal saat di dunia. Hukuman tersebut tak lain berupa rajam atau dilempari batu hingga mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, maka pelaku akan mendapatkan hukum cambuk sebanyak 100 kali hingga diasingkan dalam kurun waktu tertentu.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU