Dewan Pers telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan perselisihan internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.
Keputusan ini mendapatkan dukungan luas dari pengurus PWI Pusat yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang, serta pengurus PWI dari berbagai daerah. Mereka berkumpul di Gedung Dewan Pers untuk menunjukkan solidaritas dan menghargai langkah yang diambil. Hadir pula perwakilan dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jawa Barat, dan PWI DKI Jakarta.
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI, menjelaskan bahwa keputusan ini mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang memilih pengurus baru. Meskipun Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi atas kepengurusan tersebut, sikap Dewan Pers memberikan legitimasi terhadap pengurus hasil KLB.
“Satu hal, surat itu dan sikap Menkumham memberi pengakuan kepada eksistensi PWI hasil KLB. Namun, berdasarkan imbauan Kumham, sebaiknya hanya ada satu PWI, sehingga kedua institusi memutuskan untuk bersikap netral,” tambah Ilham.
Dampak bagi Hendry C Bangun
Dengan keluarnya SK ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Ini merupakan pukulan berat bagi Hendry, yang berusaha keras mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di internal PWI dan menciptakan suasana kondusif untuk konsolidasi organisasi.
“Pihak yang paling terpukul adalah HCB dan rekan-rekannya, mereka secara de facto dan de jure diusir dari Gedung Dewan Pers,” ungkap Ilham.
Ketua Umum PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Pleno untuk merespons surat Dewan Pers. “Kami mengapresiasi sikap tegas Dewan Pers. Rapat Pleno PWI Pusat juga mendukung langkah ini,” tegas Zulmansyah. (*)